BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan segera disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021. Salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada, Kamis (30/09/2021).
Rencana ini pun sudah dituangkan dalam salinan RUU yang diterima Tempo. Setidaknya ada tiga aturan yang ditetapkan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP ini.
Ketentuan pertama tertuang dalam Pasal 2 ayat 1a di RUU Pajak. Ini adalah pasal baru yang ditambahkan saat pembahasan. Pasal ini mengatur bahwa wajib pajak bakal diberikan NPWP. NPWP inilah yang bakal menggunakan NIK di wajib pajak tersebut.
Ketentuan kedua tertuang dalam Pasal 2 ayat 10 yang juga baru ditambahkan saat pembahasan. Beleid ini mengatur bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna.
Ketentuan ketiga tertuang dalam Pasal 44E. Ayat 1 menyebutkan pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
RUU ini memang belum merinci tahap dan cara pelaksanaan dari NIK menjadi NPWP. Sehingga pada ayat 2 disebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(ZBP)