BeritaHukumKesehatan

Relawan Jokowi Mania Gugat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ke PTUN Jakarta

BIMATA.ID, Jakarta – Relawan Jokowi Mania (JoMAN), menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua Umum Relawan JoMAN, Immanuel Ebenezer menilai, Inmendagri tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Gugatan kami telah diterima oleh PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 241/G/2021 PTUN Jakarta,” ucapnya, di PTUN Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Gugatan class action itu terkait Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi itu tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan undang-undang,” imbuh Ebenezer.

Sementara kuasa hukum penggugat, Bambang Sri Pujo menjelaskan, untuk mendaftarkan gugatan di PTUN dibutuhkan dua unsur. Pertama, apakah instruksi itu bertentangan dengan undang-undang. Kedua, adanya dugaan yang tidak benar.

Bambang mengungkapkan, di bagian pembukaan Inmendagri tidak memiliki landasan hukum sama sekali. Misalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan dikeluarkannya instruksi tersebut.

“Ini instruksi yang ketiga kalinya, sebelumnya ada nomor 36, 45, dan saat ini 53,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian, mengeluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam Inmendagri itu, salah satunya diatur mengenai kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi udara. Kewajiban PCR bagi penumpang pesawat kemudian menimbulkan pro dan kontra.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pun menginstruksikan, agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Lalu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close