Berita

Ratusan Triliun Dana Transaksi Narkoba Ditemukan PPATK

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Rabu (29/09) mengatakan telah menemukan ada aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika.

“Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan intelijen seperti kita untuk cara menghitungnya,” katanya, Kamis (07/10/2021).

Dian mengatakan, jika melihat dari jumlahnya Rp120 triliun cukup rasional untuk bisa menjelaskan persoalan berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

“Dalam kasus ini, aliran dana Rp120 triliun melihatkan angka pihak terlapor. Kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi. Jumlah total saja dalam kesempatan ini saya sebutkan, sebesar 1339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan mencurigakan yg datang dari tindak pidana narkoba,” ungkap Dian.

Pihaknya mengungkap, uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020. Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode 5 tahun tersebut.

“Saya kira ini periode yang sangat mengkhawatirkan kalau saya membacanya, di mana narkoba semakin meningkat. Mungkin kita perlu ada sosialisasi pemecahan bersama untuk bagaimana mengatasi semakin berkembangnya kegiatan terkait narkoba,” tungkasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close