BIMATA.ID, Padang — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar), Yusri mengatakan, melalui sistem pelaporan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak tahun 2021 telah menerima ratusan laporan dari masyarakat soal kasus kejahatan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
“Itu data terbaru sampai 19 Oktober 2021 kemarin, ada 241 laporan masyarakat, itu terkait laporan pinjol ilegal, Laporan masyarakat itu diterima via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau (APPK) terkait Pinjol Ilegal dari masyarakat yang bertempat tinggal atau berdomisili di Sumbar,” katanya, Kamis (21/10/2021).
Pihaknya menjelaskan, untuk pengaduan masyarakat dari tahun 2019 hingga tahun 2021 mencapai 19.711 pengaduan yang tercatat diadukan ke OJK Sumbar.
“Kalau dari tahun 2019 itu sudah mencapai 19.711 laporan hingga sekarang, itu semua kasus Pinjol ilegal, untuk jumlah tersebut,” jelas Yusri.
Dia merincikan dari puluhan ribu laporan itu, 9.270 pengaduan atau 47,03 persennya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Sementara untuk 10.441 pengaduan lain atau 52,97 persen dikategorikan (sebagai) pelanggaran ringan,” jelas Yusri.
Sementara itu, untuk bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat itu seperti pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, kemudian ancaman penyebaran data pribadi.
“Lalu, adanya penagihan kepada seluruh kontak ponsel, (dengan) teror atau (adanya) intimidasi dan penagihan menggunakan kata-kata kasar, termasuk (dugaan) pelecehan seksual,” pungkasnya. (oz)