BeritaHukum

Putusan Sidang Perkara Gugatan Get All Ditunda

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus), menunda agenda pembacaan putusan sidang perkara gugatan Get All. Agenda pembacaan putusan seharusnya hari ini, 13 Oktober 2021, namun diundur sampai dua minggu ke depan, 28 Oktober 2021.

Djamhur, Kuasa Hukum dari owner Get All, Beny Bong berharap, hari ini agenda putusan hasil sidang gugatan bisa dibacakan oleh Majelis Hakim. Akan tetapi, penundaan tersebut sudah pasti memiliki alasan-alasan tertentu.

“Apapun keputusan Majelis Hakim, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum kita harus tetap menghargai. Saya tetap optimis, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan kita pada nantinya,” tuturnya, Rabu (13/10/2021).

Sementara itu, Ketua Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ), Jay Abdullah, yang hadir bersama Divisi Hukum, Edi, mengucapkan hal senada.

Dia berharap, semua pihak menghargai dan menghormati penundaan agenda pembacaan hasil putusan sidang perkara nomor 41 oleh Ketua Majelis Hakim, Juanedi.

“Kami yakin, Majelis Hakim akan memutuskan dengan bijaksana dalam memutuskan hasil sidang gugatan tersebut. Apalagi sudah jelas Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2021, yang menjelaskan perlunya mendukung usaha anak bangsa guna mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Jay.

Adapun penundaan agenda pembacaan hasil putusan perkara nomor 41, Majelis Hakim menilai, membutuhkan waktu guna mengkaji lebih dalam lagi sebelum memutuskannya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close