BeritaHukum

Propam Polri Persilakan Mahasiswa Korban Smackdown Buat Laporan Polisi

BIMATA.ID, Banten – Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Fariz, dipersilakan membuat laporan polisi pasca menerima kekerasan dari Brigadir NP beberapa waktu lalu. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan melaporkan tindak pidana penganiayaan dan pasti akan kita proses, kita tidak akan ragu-ragu untuk itu,” tutur Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).

Irjen Sambo mengemukakan, Brigadir NP telah ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Penahanan dalam rangka pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.

“Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin,” ucapnya.

Aksi Brigadir NP melakukan smackdown kepada Fariz viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 48 detik, Brigadir NP membanting Fariz hingga terkapar dan terlihat kejang-kejang saat demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Brigadir NP telah meminta maaf atas kejadian di luar dari standar operasional prosedur (SOP) soal pengamanan demonstrasi tersebut. Aksi anggota Polresta Tangerang ini tengah diusut Divisi Propam Polri dan Divisi Propam Polda Banten.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close