BeritaPolitik

PP HIMMAH Minta Anies Copot Kadis Bina Marga

BIMATA.ID, Jakarta – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta, agar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho.

Pasalnya, Hari dan pihak ketiga dinilai mendzolimi warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran tidak membayar tanah yang dibangun Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.

“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan mencopot Kepala Dinas Bina Marga, Hari Nugroho dari jabatannya, karena mendzolimi masyarakat dengan tidak membayar apa yang menjadi hak masyarakat,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP HIMMAH, Novrizal Taufan Nur, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (15/10/2021).

Rizal mengemukakan, pada 28 September 2021 lalu, PP HIMMAH telah menyurati secara resmi kepada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta terkait dengan klarifikasi alasan belum membayar hak-hak warga.

Namun, sampai hari ini Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta belum memberikan jawaban atas surat tersebut.

“Kami meminta Dinas Bina Marga dan rekanan membayar ini. Kami minta juga penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut. Sebab, kasus ini rentan dengan korupsi,” tegasnya.

 

PP HIMMAH Minta Anies Copot Kadis Bina Marga
Presiden Jokowi saat meresmikan Tol Kelapa Gading- Pulo Gebang (Dok. Bimata.Id/Istimewa)

 

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Tol Kelapa Gading- Pulo Gebang sepanjang 9,3 kilometer (Km), pada hari Senin, 23 Agustus 2021 lalu.

Dengan demikian, PP HIMMAH menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencoreng nama baik Presiden Jokowi.

“Apabila Dinas Bina Marga tetap tidak membayarkan ini, secara kelembagaan kami akan surati Jokowi, karena Gubernur Anies dan anak buahnya telah mempermalukan Presiden, artinya memalukan Negara. Dan bila perlu, bersama masyarakat, PP HIMMAH akan melakukan aksi demonstrasi menyampaikan pendapat di Balai Kota dan Kantor KPK,” kata Rizal.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close