BeritaHukum

Polisi Tetapkan Pelaku Pungli di JICT Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jakarta International Container Terminal (JICT) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Totalnya yang bermain satu orang dan masih kita kembangkan,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (21/10/2021).

AKP Wiratama menegaskan, tersangka merupakan karyawan outsourcing yang bekerja sebagai operator crane. Pihak JICT juga telah membantu proses penyelidikan. Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap.

“Tersangka R baru sejak bulan ini saja beraksi dan masih pemain tunggal,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Juni 2021, pihak kepolisian menangkap puluhan orang yang menjadi tersangka pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Kini, aksi pungli terjadi kembali dan terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial (medsos).

Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah mengambil langkah untuk mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi, dengan melakukan patroli di sekitar pelabuhan. Wiratama mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan stakeholder terkait.

“Dalam hal ini, pihak JICT juga perlu pengawasan dan tindakan tegas agar operator-operator itu tidak lagi pungli. Karena, kasihan juga sopir truk ini yang pendapatannya tidak terlalu besar harus menjadi korban,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close