BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bakal melakukan penyitaan aset milik CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
Penyitaan aset itu buntut dari penetapan Aakar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
“Insyaallah (dilakukan penyitaan) semoga dilancarkan semua ya,” tutur Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun, Selasa (12/10/2021).
Dalam kasus tersebut, Ma’mun menguraikan, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana telah disita polisi.
“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya,” urainya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil Aakar untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Segera kita panggil,” sambung Ma’mun.
Sementara itu, Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan menyebut, Aakar tidak tahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ditahan,” ucapnya.
Diketahui, CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Penetapan Aakar sebagai tersangka terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar, Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Dalam surat tersebut, Tias Nugraha Putra juga turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Aakar berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September.
“Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra, sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021,” demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.
Dalam kasus itu, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 jo, Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[MBN]