Berita

Polisi Menangkap Oknum Kepala Desa Gunakan Uang Hasil Korupsi Untuk Menikah dengan Gadis Muda

BIMATA.ID, Banten — Kepala Bidang Penerangan (Kabid) Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, mengatakan telah mengamankan oknum kepala desa berinisial YS (43) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sekitar 500 juta.

“Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS, 43, yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” katanya, Jumat (22/10/2021).

Pihak kepolisian juga menemukan bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya sebagai biaya menikahi dua istri mudanya, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Jumlah dana desa yang digunakan pun sekitar Rp150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” jelas Shinto.

Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi. Saya juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” tungkasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close