BIMATA.ID, Palembang — Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi, Heri Istu Hariono, menyatakan telah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dalam kejadian itu polisi berhasil mengamankan 2 tersangka ST (28) dan AV (30) di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Tersangka ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram,” katanya, Senin (04/10/2021).
Pihaknya mengatakan,penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Padang ke Palembang menggunakan kendaraan mobil minibus setelah itu mengintensifkan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan mobil Kijang Kapsul warna silver yang membawa sabu-sabu tersebut.
“Langsung melakukan penyergapan, dan menemukan sabu-sabu tersimpan di lantai dashboard penumpang dan juga ada yang disimpan di kaki tersangka ST,” ujarnya.
Namun saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku hanya sebagai penerima bukan sebagai pengirim barang.
“Untuk saat ini masih dalam penyidikan petugas terkait keberadaan dan siapa pengirim barang ini,” imbuhnya.
Akibat Perbuatan itu tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132, 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(oz)