BeritaHukum

Polda Sulteng Copot Kapolsek yang Berbuat Asusila

BIMATA.ID, Sulteng – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menindaklanjuti dugaan perbuatan tindak asusila yang dilakukan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo).

Baik kasus pelanggaran kode etik maupun pidana umum, proses hukumnya telah berjalan. Korban dan saksi pun telah dimintai keterangan.

“Jadi, korban sudah diarahkan untuk melaporkan ke pidana umum dan hari ini (kemarin, 18/10/2021) sudah diterima Polda Sulteng,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, Senin malam (18/10/2021).

ID, Kapolsek berpangkat Iptu diduga membujuk korban yang merupakan anak seorang tersangka yang kasusnya sedang ditangani Polsek tersebut untuk tidur bersama. Dengan iming-iming kasus sang ayah akan dibereskan.

Dalam pernyataannya, korban S (20) mengaku akhirnya terpaksa menuruti bujukan tersebut karena ingin sang ayah segera bebas dari masalah. Kejadian itu disebutnya berlangsung dua kali.

Polda Sulteng pun langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memindahkan ke Pelayanan Markas Polda Sulteng. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan oleh Internal Propam Polda Sulteng.

Kombes Didik menyampaikan, penyelidikan kasus kode etik dan pidana umum tersebut dapat berjalan beriringan.

“Nanti perkembangan diinfokan kembali,” imbuhnya.

Informasi yang diterima, korban yang didampingi kuasa hukumnya sudah melaporkan secara resmi ke Polda Sulteng. Korban dan saksi telah diperiksa kurang lebih selama empat jam di ruang penyidik. Saat ini, korban divisum di RS Bhayangkara, Palu.

Kasus tersebut menambah panjang daftar ulah personel kepolisian yang menjadi sorotan belakangan. Di Tangerang, seorang polisi membanting seorang demonstran. Di Luwu Timur, penyelidikan dugaan pemerkosaan tiga anak juga dihentikan dengan alasan kurang bukti.

Sementara itu, Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Provinsi Sulteng sangat menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di institusi penegak hukum. Pasalnya, polisi seharusnya memberikan perlindungan, bukan malah memanfaatkan situasi.

“Perbuatan ini sangat memalukan dan mencoreng institusi penegak hukum,” kata Direktur KPPA Provinsi Sulteng, Adriani.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close