BeritaHeadlineHukum

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Tangani Pinjol Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, telah membentuk tim khusus untuk menangani berbagai kasus pinjaman daring (online) ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Pak Kapolda Metro Jaya memerintahkan untuk membentuk tim yang dipimpin Ditreskrimsus. Jadi kami akan menerima semua laporan dari masyarakat tentang kejahatan pinjaman fintecth P2P (peer-to-peer) atau yang biasa kita kenal dengan pinjaman online,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

Yusri menyebutkan, tim khusus tersebut akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas tindakan pinjaman online ilegal.

“Yang jelas kami akan perangi, kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan, polisi juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online ilegal.

“Jangan sampe tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat,” imbuh Kombes Yusri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis siang, 14 Oktober 2021.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan. Mereka selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan.

Tidak hanya itu, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggerebekan sebuah ruko di Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat, Rabu kemarin, 13 Oktober 2021, yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol ini berstatus illegal, sehingga polisi menggerebeknya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close