BeritaEkonomiHukumPertanian

Peternak Unggas Gugat Menteri Pertanian Rp36 Miliar

BIMATA.ID, Jakarta-  Sejumlah peternak unggas menggugat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena dianggap merugikan mereka. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (24/9/2021).

Para peternak diwakili oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN), Alvino Antonio. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 227/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Alvino menggugat SYL membayar ganti rugi materiil sebesar Rp16 miliar dan imateriil senilai Rp20 miliar. Ia menilai SYL tidak melaksanakan tugasnya, memberikan perlindungan kepada petani/peternak mandiri atau rakyat dengan baik.

Padahal, tugas tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tak melaksanakan tugas katanya, berarti Menteri Pertanian dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Alvino juga meminta Pengadilan menginstruksikan SYL untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan serta menindak dan memberikan kepastian usaha pada petani/peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian/peternak.

Kemudian, melakukan stabilisasi harga komoditas pertanian, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, mengganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, seperti kondisi pandemi covid-19.

Lalu, memberi asuransi pertanian/peternakan ketika peternak mengalami kerugian akibat harga jual yang rendah.

“Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri,” bunyi petitum tersebut, Senin (27/09/2021).

Alvino juga menuntut SYL membatasi impor ayam indukan untuk menghindari over suply live bird (ayam hidup).

Namun, tindakan pembatasan ini berfungsi untuk menciptakan stabilitas harga komoditas, terutama menjaga penurunan harga pada saat panen raya sehingga petani/peternak mendapatkan keuntungan.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close