BeritaNasionalPeristiwaUmum

Peringatan Maulid Nabi, Pemerintah Larang PNS Cuti dan Bepergian

BIMATA.ID, Jakarta- Menurut keputusan surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2021, Kementerian PAN-RB melarang bepergian dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal ini sesuai dengan .

Dalam SE tersebut, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa seluruh ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama 18-22 Oktober mendatang.

“Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun libur penggantinya adalah pada 20 Oktober 2021,” tulis pemberitahuan akun instagram @kemenpanrb pada, Rabu (13/10/2021).

Meski demikian, aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi abdi negara yang tengah cuti melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya. “Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” tulis akun tersebut.

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close