BeritaKesehatanPolitik

Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Kendaraan Lulus Uji Emisi

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Ibu Kota untuk lulus uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, kepentingan tersebut untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ungkapnya, di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Ia mengaku, penegakkan hukum memang seharusnya sudah dilakukan sejak awal 2021 saat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. Tetapi, hal ini masih terkendala dan tertunda karena semua permasalahan Covid-19.

Karena adanya penundaan itu, kini jika sosialisasi uji emisi akan dilakukan seperti sebelumnya. Sehingga, diharapkan pemberlakuan sanksi secara bertahap bisa dilakukan pihak kepolisian.

“Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” tandas Asep.

Asep mengatakan, aturan tersebut juga menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi kendaraan dengan gas buang yang tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan, demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” katanya.

Ia menegaskan, dalam pertumbuhan volume kendaraan dari tahun ke tahun, pencemaran juga diiringi emisi Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Polusi udara terbesar yang dihasilkan di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara, kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close