Pemkab Kudus Sosialisasi Perda Penanggulangan Pengemis dan Pengamen
BIMATA.ID, Kudus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kholid, sosialisasikan berlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui woro-woro di sejumlah perempatan jalan. Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus,” katanya, Kamis (21/10/2021).
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau tempat umum ,agar tidak memberikan uang maupun barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
“sesuai perda tersebut warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari,” ucapnya.
Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap, masyarakat yang berpikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga kurungan.
“Adanya perda tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga,” pungkasnya.(oz)