BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

Pemerintah Minta Pinjol Ilegal Segera Berhenti Beroperasi

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berhenti beroperasi.

Menurutnya, pinjol sudah dinyatakan tidak sah.secara perdata dan tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Menurutnya, perusahaan pinjol tidak memenuhi dua syarat tersebut.

“Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi,” kata Mahfud, Selasa (19/10/2021).

Sedangkan, dari sudut hukum pidana, pihak kepolisian akan ikut turun tangan jika ada tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol kepada pemilik pinjaman.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya,” ujarnya.

Jika terbukti ada tindakan pemerasan, pihak kepolisian bisa menggunakan Pasal 368 KUHPidana. Selain itu ada juga Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menurut Mahfud bisa digunakan. Dan ada juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.

“Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Oleh sebab itu, imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” katanya.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close