BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah kota merupakan pilar utama dalam merawat toleransi antar umat beragama. Upaya-upaya dalam menegakkan kota penuh toleransi harus dikembangkan, agar bisa memberikan dampak luas untuk wilayah di luar perkotaan.
Upaya yang dilakukan pemerintah kota dapat dibangun dengan cara dialog secara intensif dengan melakukan mediasi untuk melakukan pencegahan konflik sosial.
“Keberagaman yang ada pada bangsa kita harus dirawat, untuk tidak menjadi konflik yang memecah anak bangsa yang saling menghancurkan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Jumat (01/10/2021).
Indonesia memiliki peraturan yang bisa menjadi pedoman untuk merawat rasa toleransi antar umat beragama. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Serta, Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2013 mengenai Penanganan Gangguan Keamanaan Dalam Negeri.
Wali Kota Bogor, Bima Arya berharap pemerintah kota dapat terus belaja dari kota-kota yang sudah berhasil mengatasi persoalan terkait toleransi.
Bima menilai, hal tersebut perlu dilakukan karena perbedaan keberagaman adalah keniscayaan dan harus diperjuangkan.
“Tidak ada yang gratis, tidak ada yang cuma-cuma. Semua pasti harus terus dijaga dan dikuatkan. Semangat untuk menyampaikan pesan bersama dalam keberagaman ini harus konsisten, harus dicicil setiap persoalan yang mengancam kebersamaan dalam keberagaman,” pungkasnya.
(Bagus)