BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengungkapkan, para pelaku usaha sempat dibuat kaget oleh pemerintah karena ngebut merancang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengusaha takut lahirnya UU HPP akan mempercepat kebangkrutan dunia usaha. Namun, kekhawatiran tersebut terjawab sudah.
pengusaha sempat khawatir lantaran RUU HPP dibahas pemerintah bersama DPR di tengah pandemi COVID-19, ketika banyak perusahaan yang tertekan akibat merebaknya virus Corona.
“Terus terang pada saat itu mulai dibicarakan di DPR dan begitu banyak isu-isu yang masuk, itu semua kaget daripada pengusaha-pengusaha, di mana kok waktunya itu (dibahasnya) pada saat kita COVID, seluruh perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan tiba-tiba masuk RUU mengenai perpajakan,” katanya, Senin (25/10/2021).
Dia menilai, pengusaha resah jika UU HPP ini ketika diimplementasikan akan membuat pengusaha semakin tertekan hingga ujungnya mengalami kebangkrutan.
“Itu yang semua berpikir pada saat itu, ini adalah undang-undang yang mempercepat daripada bangkrutnya perusahaan-perusahaan di Indonesia karena begitu banyak ketidakjelasan dan begitu banyak yang juga membuat statement-statement mengenai RUU itu, kita pun nggak tahu apa sebenarnya isinya RUU itu,” ujarnya.
(ZBP)