BeritaNasionalPendidikanUmum

Pemerintah Diminta Buat Regulasi Khusus untuk Guru Honorer K-2

BIMATA.ID, Jakarta- Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mendesak KemenPANRB, Kemendikbudristek, Kemenag, dan BKN membuat regulasi khusus untuk menuntaskan keberadaan sisa Guru Honorer Kategori 2 (K-2), termasuk skema seleksi ke depan nanti perlu dicermati guru honorer yang lulus PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan honorer yang sudah ada di sekolah tersebut.

“Bisa-bisa mereka akan terbuang, lalu mau dikemanakan?,” tanya Satriwan melalui keterangan tertulis, Sabtu (09/10/2021).

Menurut Salim, regulasi ini juga dapat mengatur afirmasi berdasarkan lama mengabdi sebagaimana yang konsisten disuarakan P2G selama ini. Termasuk pemetaan guru honorer di Indonesia. Regulasi ini juga diperlukan mengingat formasi guru PPPK terbatas. Sebab sekarang saja pemerintah daerah hanya mengajukan 506.252 formasi yang telah menjadi persoalan baru. Kondisi ini terjadi karena koordinasi Kemendikbudristek, Kemenag, KemenPANRB, BKN, Kemendagri dengan Pemda masih lemah. Padahal sejatinya pemerintah membuka 1.002.616 formasi.

“Di sisi lain, saat ini guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta berjumlah hampir 1,5 juta orang, belum lagi yang di madrasah. Tentu ini butuh pengaturan secara khusus lebih lanjut. Di sinilah letak mendesaknya regulasi khusus tadi,” katanya.

Mengingat kondisi sekolah negeri kekurangan 1,3 juta guru ASN sampai 2024, karena banyaknya guru pensiun. Apalagi skema Guru PPPK sebenarnya solusi jangka pendek atas kekurangan guru ASN, bukan solusi jangka panjang. Oleh karena itu pengadaan Guru CPNS tetap masih dibutuhkan kedepannya. Kondisi ini akan mempengaruhi motivasi calon mahasiswa keguruan terbaik di LPTK yang bercita-cita dan mengabdi menjadi guru PNS.

“P2G tetap meminta, betul-betul memohon kepada Presiden Jokowi agar pemerintah kembali membuka lowongan seleksi Guru CPNS, tidak PPPK saja,” pungkas Satriwan.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close