Bimata

Pemerintah Beri Kemudahan Kepada Badan Usaha Demi Genjot Pengembangan Gas Bumi Nasional

BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap untuk memberikan kemudahan kepada badan usaha sebagai upaya pemerintah untuk mengembangkan gas bumi di dalam negeri. Dalam hal ini pemerintah Indonesia menawarkan kemudahan berusaha dan fasilitas pendukung bagi investor, mulai dari regulasi, perizinan, hingga insentif fiskal.

Tutuka memaparkan, sejak pertama kali diproduksi pada 1965, peran gas bumi untuk keperluan rumah tangga di Indonesia semakin meningkat. Sebelumnya, gas lebih banyak digunakan untuk tujuan ekspor. Saat ini, lebih dari 60 persen produksi gas Indonesia digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), porsi gas bumi ditargetkan mencapai 24 persen dalam bauran energi nasional 2050. Besaran cadangan gas Indonesia antara lain menjadi salah satu faktor penentu target tersebut.

“Jika diperlukan, Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang ada termasuk kontrak bagi hasil dan insentif,” jelas Tutuka, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, gas masih memainkan peran penting di negara berkembang, termasuk Indonesia. Dalam jangka panjang, gas masih akan memiliki peran penting dalam transisi energi. Konsumen gas terbesar dalam negeri adalah industri sebesar 28,22 persen, listrik 12,04 persen, dan pupuk 12,45 persen. Sementara itu, sebesar 20,05 gas untuk diekspor dalam bentuk LNG dan 13,15 persen diekspor melalui pipa. Total konsumsi gas pada Juni 2021 mencapai 5.661,38 BBUTD.

Dalam upaya percepatan penggunaan gas bumi di bidang ketenagalistrikan dengan mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) High Speed Diesel, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan dan Penyediaan Pasokan.

 

(ZBP)

Exit mobile version