BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan, sekarang ini pemerintah berencana mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat, seperti konser hingga resepsi pernikahan dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan.
“Dengan kembali aktifnya berbagai usaha jasa, tentu akan semakin meningkatkan gairah ekonomi dan akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2021 nanti,” kata Sarman, Kamis (30/9/2021)
Kelonggaran ini disambut baik bagi pelaku usaha khususnya pelaku event organizer konser, wedding organizer, hingga sektor pameran atau MICE (Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition) yang tertidur semenjak pandemi COVID-19 masuk di Indonesia.
“Mereka bisa bangun dari tidurnya. Apalagi bagi MICE yang diharapkan dapat diberikan kelonggaran karena banyak pameran yang tertunda,” lanjut Sarman.
Dalam hal ini, Sarman mengajak semua pelaku usaha agar berkomitmen untuk tidak menciderai kelonggaran yang diberikan dengan patuh dan taat melaksanakan aturan PPKM.
“Terlebih bagi usaha jasa yang mendatangkan orang banyak, semisal konser, wedding, dan expo. Agar menerapkan standar prokes yang telah dikeluarkan pemerintah,” ujarnya. Hal ini dirasanya sangat krusial, sebab, menurutnya jika menginginkan dunia usaha mengarah ke normal, maka semua pihak harus sama-sama mengawal kasus penyebaran Covid-19.
(Bagus)