Bimata

Pemerintah Akan Deportasi Turis Asing yang Langgar Prokes

BIMATA.ID, Jakarta- Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf, Hengki Manurung mengatakan, Pemerintah berjanji akan secara tegas menindakan wisatawan mancanegara (Turis Asing) yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Indonesia, copot masker akan langsung dideportasi..

“Yang gak mau pakai masker pun langsung kami deportasi, kami gagah-gagah, galak-galak dengan pemda juga, caranya mikir sendiri pulangnya, pokoknya dia dideportasi dari Bali, karena kan masker itu adalah habit atau budaya baru bangsa kita,” kata Hengki pada, Rabu (13/10/2021).

Hengki menjelaskan, persiapan pemerintah menerima kembali wisatawan mancanegara sudah sangat matang mulai dari persiapan karantina hingga mitigasi jika terjadi kasus positif Covid-19.

“Kita yakin juga bagi wisatawan, karena CHSE ini menjadi sesuatu yang baik saat ini untuk meyakinkan wisatawan yang akan datang nanti, kita juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti rumah sakit dan lain-lain,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah akan membuka pintu kedatangan internasional bagi pelaku perjalanan dari 18 negara masuk ke Indonesia pada Kamis, (14/10/2021) besok.

Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen. Negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia akan dikarantina namun waktu karantina dikurangi menjadi 5 hari dengan pertimbangan epidemiologis.

 

(ZBP)

Exit mobile version