BeritaPolitik

Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 Dibahas Setelah Reses

BIMATA.ID, Jakarta – Pembahasan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilanjutkan pasca reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Penentuan hari pemungutan suara masih menemui jalan buntu, karena beberapa opsi yang disampaikan Pemerintah RI, DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai penyelenggara.

“Apa yang disepakati antara beberapa fraksi dan pemerintah itu juga masih dinamis dan masih belum putus. Karena ini reses, nanti setelah masuk akan kembali dibahas oleh komisi teknis, yaitu Komisi II untuk dilanjutkan kembali pembahasannya,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).

Pemerintah RI mengusulkan, Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. Lebih lambat tiga bulan dari usulan KPU RI, yakni 14 Februari 2024.

Dasco menyebut, fraksinya sepakat dengan usulan Pemerintah RI. Hal itu dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Sebenarnya kan kita beberapa fraksi di DPR, termasuk Gerindra sudah bersepakat dengan pemerintah alasan untuk efisiensi dan efektivitas itu alasan kita mendukung usul pemerintah,” tandas Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Sementara, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menuturkan, KPU RI pemilik otoritas utama menentukan jadwal Pemilu 2024.

Hal tersebut juga ditegaskan pada Pasal 22E Ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjelaskan Pemilu dilaksanakan oleh suatu KPU RI yang bersifat tetap dan mandiri.

“Saya kira KPU harus dikedepankan dalam penentuan jadwal. KPU harus berada pada pihak yang berada di depan. Karena dia adalah leading sector soal penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close