Bimata

Pakai UU ITE, Jaksa Tuntut Jurnalis di Palopo 1 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Palopo – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa pencemaran nama baik Farid Kadim Judas, Muhammad Asrul akhirnya digelar setelah sempat tertunda tiga pekan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut jurnalis Berita.News itu dengan kurungan 1 tahun penjara. Jaksa juga meminta terdakwa segera ditahan.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (13/10/2021), jaksa dalam tuntutannya menilai terdakwa Asrul melakukan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas atas empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di media Berita.News.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Asrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar JPU Irmawati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” tambah Irmawati.

Kuasa Hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Andi Ikra Rahman, menilai tuntutan jaksa dengan menerapkan pasal 45 UU ITE jauh dari fakta persidangan dan dianggap keliru menafsirkan subjek hukum dalam perkara ini.

“Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum. Subjek hukumnya tidak jelas. Asrul tidak punya kehendak melakukan suatu tindak pidana (mens rea) pasal 45 UU ITE, untuk membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat Asrul bekerja,” ujar Ikra usai persidangan.

Menurutnya, tuntutan jaksa yang menilai Asrul melakukan penistaan secara tulisan adalah keliru. Sebab, terdakwa tidak berkehendak melakukan hal tersebut karena merupakan bagian dari sistem kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, dia menjelaskan, tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan salah satunya keterangan ahli, bahwa empat berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik.

Dia berpendapat, berita yang dibagikan Asrul ke media sosial Facebook yang menjadi alat bukti jaksa, merupakan bagian dari proses kerja-kerja jurnalistik.

“Bahwa berita tersebut juga jelas sumbernya dari berbagai pihak yang kompeten. Klien kami juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada FKJ (Farid Kasim Judas), tapi saksi memang tidak menjawab permintaan konfirmasi itu,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Palopo menjadwalkan sidang pembacaan pledoi terdakwa Asrul akan digelar pada dua pekan mendatang.

(HW)

Exit mobile version