BIMATA.ID, Jateng – Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi, Siswo Subroto (57), divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada Senin, 25 Oktober 2021, Ketua Majelis Hakim, Agus Cakra Nugraha menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Oki Bogitama, selama enam tahun penjara.
Sebelumnya, Siswo Subroto didakwa memeras lima orang Kades di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dengan nilai total sebanyak Rp 375 juta.
Ketua Paguyuban Kades, Satria Praja Saifuddin, menyambut baik putusan tersebut.
“Bagi kami tidak masalah hakim menjatuhkan vonis empat tahun, yang penting hukum telah ditegakkan, yang salah dinyatakan bersalah,” tuturnya, Selasa (26/10/2021).
Dirinya berharap, ke depan kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami berpesan kepada para Kepala Desa jangan mudah memberikan dokumen perbendaharaan, kecuali kepada inspektorat, karena ini rahasia,” ucap Saifuddin.
Sebelumnya diberitakan, para Kades diperas dengan besaran bervariasi antara Rp 65 juta hingga Rp 100 juta. Modus operandinya, terdakwa melakukan audit keuangan dan menemukan dugaan penyimpangan APBDes.
Terdakwa kemudian menakut-nakuti para Kades akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Untuk itu, terdakwa meminta uang kepada para korban agar temuan ini tidak dibawa ke jalur hukum.
[MBN]