BeritaEkonomiHukumUmum

Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Cicilan, Pemerintah Jamin Beri Perlindungan Hukum

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah akhirnya bertindak tegas terhadap perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Karena tanpa ijin, maka seluruh kegiatan mereka dianggap ilegal dan merupakan pelanggaran hukum.

Dlam hal ini, bagi nasabah yang memiliki hutang ke pinjol, disarankan tidak usah lagi membayar cicilan atau melunasi hutang. Meski ditagih, nasabah pinjol ilegal tidak punya kewajiban membayar. Namun, Bagaimana kalau diteror ?

Pemerintah akan memberi perlindungan. Caranya, nasabah yang merasa diteror segera lapor ke kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD melalui konferensi pers secara virtual,Selasa, 19 Oktober 2021.

Pemerintah telah menyimpulkan kegiatan usaha jasa pinjol ilegal itu sudah melanggar hukum. Karena itu, pemerintah akan memberlakukan pasal berlapis kepada perusahaan pinjol ilegal. Ada sejumlah ketentuan pidana yang mereka langgar. Seperti UU ITE, perbuatan tidak menyenangkan, perlndungan konsumen termasuk pemerasan.

“Banyak ketentuan pidana yang mereka langgar. Dari UU ITE, perbuatan tidak menyenangkan, ancaman sampai pemerasan dan perlindungan konsumen,” tutur Mahfud.

Mahfud menjelaskan itu setelah pemerintah melakukan kajian bersama lembaga terkait seperti Menhukham, OJK, BI, Kemenkominfo termasuk dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Karena menurutnya, kegiatan pinjol ilegal itu melanggar hukum, maka kepada nasabah pinjol ilegal, pemerintah menghimbau tidak perlu membayar cicilan atau melunasi hutang.

“Pinjol ilegal itu melakukan tindakan melanggar hukum. Tidak memiliki ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, seluruh kegiatan operasional mereka, termasuk dalam memberikan pinjaman, juga melanggar hukum,” tutur Mahfud.

Karena itu, pemerintah menegaskan agar para nasabah tidak perlu lagi membayar cicilan meski ditagih.

“Kalau ada yang masih menagih abaikan. Bila mereka mengancam atau mengintimidasi, segera lapor ke polisi. Pemerintah sudah meminta polisi bertindak tegas memberantas pinjol ilegal,” tutur Mahfud.

Keputusan pemerintah ini tidak termasuk pinjol yang legal dan memiliki ijin operasional.

“Ini hanya untuk pinjol ilegal. Kalau pinjol yang legal dan ada ijin, justru kita biarkan berkembang. Karena mereka justru yang diharapkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh pinjaman,” tutur Mahfud.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close