Berita

Mulai Besok Pemberlakuan Ganjil Genap di Wilayah Taman Margasatwa Ragunan

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin, (18/21) memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Aturan itu mulai berlaku pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gage pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.

“Sistem ganjil genap diberlakukan di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan,” tertulis SK Kadishub Nomor 438, Kamis (21/10/2021).

Pihak Dishub juga sudah menerapkan aturan gage di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Gage hanya berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.

“Diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00,” jelas SK Kadishub Nomor 438.

Namun, gage tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan. Ketentuan itu juga diatur dalam SK Kadishub Nomor 438.(oz)

Related Articles

Bimata
Close