BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) soal promosi Ivermectin, yakni Egi Primayogha dan Miftah, pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyampaikan, kliennya diperiksa sebagai saksi pelapor untuk menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi dan disertai bukti-bukti yang ada. Dengan begitu dia berharap, polisi tetap melanjutkan proses hukum tersebut.
“Jauh sebelumnya kita sudah serahkan bukti-buktinya, tadi hanya dicocokan dan diklarifikasi, sehingga kita harap kepolisian dapat melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut ke saksi lain,” ucap Otto, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021).
Dalam pemeriksaan, mantan Panglima TNI ini diajukan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Otto tidak mengungkapkan materi pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya itu.
“Jadi kalau mengenai pemeriksaannya tadi hampir 20 pertanyaan lah. Ya lebih kurang 1 jam lah (diperiksanya),” ungkapnya.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha.
Egi dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
[MBN]