Bimata

Moeldoko Disebut Bagikan Uang dan Handphone Sebelum KLB Deli Serdang Berlangsung

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia (RI), Moeldoko, disebut membagi-bagikan uang sebelum berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB) Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 14 Oktober 2021.

Kuasa Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob menuturkan, peserta KLB Kabupaten Deli Serdang berangkat ke lokasi dengan dua cara.

Pertama, bagi mereka yang bukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) langsung berangkat ke lokasi. Kedua, bagi yang berstatus sebagai Ketua DPC, mereka terlebih dahulu transit di Jakarta dan bertemu dengan Moeldoko.

“Kalau untuk Ketua DPC, menurut keterangan saksi, setelah mereka bertemu Pak Moeldoko, mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan 1 buah handphone. Jadi, kalau Pak Moeldoko selama ini bilang tidak terlibat, itu jelas terlibat, dan di persidangan tadi fakta-fakta itu terungkap,” tutur Mehbob, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Dana sebesar Rp 25 juta, sambungnya, merupakan sebuah uang muka. Sebab, setiap Ketua DPC tersebut diberikan tambahan Rp 75 juta setelah KLB Kabupaten Deli Serdang selesai. Sehingga, totalnya Rp 100 juta untuk setiap orang.

“Saat kami mengajukan saksi fakta, lawyer dari pihak penggugat tidak berani memberikan pertanyaan atau bantahan. Jadi secara tidak langsung, dia mengakui fakta itu terjadi,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY lainnya, Heru Widodo menyebut, selain menghadiri KLB Kabupaten Deli Serdang karena diiming-imingi uang, saksi fakta dari pihak penggugat mengakui bahwa dirinya tetap bisa menjadi peserta KLB meskipun tidak memiliki surat mandat.

“Yang bersangkutan tidak mendapat surat mandat, surat tugas karena bukan orang yang berhak hadir di Kongres. Dia datang ke KLB bersama 9 orang kader lainnya. Mereka bukan Ketua DPC, tapi diberi jaket, diberi name card peserta Kongres yang memiliki hak suara,” ucapnya.

Saksi Fakta juga menjelaskan, KLB Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan dalam tempo sekitar 1,5 jam. Dimulai dari pembukaan pada jam 13.30 WIB, pembacaan tata tertib, kemudian langsung pemilihan Ketua Umum.

Pada pukul 14.30, agenda KLB Kabupaten Deli Serdang ditunda untuk mendengarkan pidato Moeldoko pada malam hari. Tidak ada pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pembentukan Mahkamah Partai.

Heru menilai, hal tersebut membuktikan bahwa Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa yang dilampirkan untuk mendaftar perubahan kepengurusan hasil KLB Kabupaten Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak sah.

[MBN]

Exit mobile version