BeritaHukum

MK Tolak Permohonan Judical Review AJI Terkait Pemblokiran Internet di Papua

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), dalam putusannya menolak permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan di antaranya oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Penolakan itu menyangkut dengan pemblokiran internet yang sempat dilakukan Pemerintah RI di Provinsi Papua. Dengan putusan penolakan tersebut, maka keputusan Pemerintah RI memblokir internet beberapa saat di Provinsi Papua dianggap sah.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim Ketua, Anwar Usman, dalam amar putusannya di laman YouTube, Rabu (27/10/2021).

MK RI juga menilai, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma mengenai ketidakpastian hukum dan persamaan hak. Serta, hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum.

Hal itu sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terhadap Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

“Sehingga, dengan demikian permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Meski menolak gugatan tersebut, ada dua hakim yang berbeda pandangan atau dissenting opinion. Yakni, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close