Bimata

MK Kabulkan Uji Materiil BPR Lestari

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari.

Kini, BPR secara sah dapat mengikuti lelang untuk membeli agunan dari debitur macet melalui lelang dan non-lelang. Keputusan itu sekaligus menunjukkan bahwa BPR memiliki peran yang sama dengan bank umum dalam memberikan layanan di bidang keuangan kepada masyarakat.

“BPR terhambat untuk menyelesaikan kredit macetnya pada saat lelang agunan. Sekalipun tidak ada peminatnya dan pada akhirnya kredit macet menjadi terkatung-katung dan tidak dapat ditutup atau diselesaikan,” ujar Direktur Utama (Dirut) BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono, Jumat (01/10/2021).

Putusan MK RI tersebut memberikan kepastian hukum buat industri BPR dalam rangka menyelesaikan kredit yang macet, yang pada gilirannya akan menyehatkan industri perbankan secara keseluruhan.

Namun, Pribadi juga menepis anggapan sementara orang bahwa bank akan agresif mengeksekusi aset atau jaminan.

“Tidak benar, tidak beralasan dan tidak logis, kalau bank diisukan hendak mengambil paksa aset nasabahnya. Tugas kami adalah menagih pinjaman. Bank selalu mengusahakan yang terbaik. Keberlangsungan usaha nasabah adalah masa depan kami. Jika di tengah jalan ada kesulitan atau kendala, datanglah untuk berunding mencari jalan keluar,” pungkasnya.

“Jika debitur memenuhi kewajibannya, tidak ada kekuasaan apapun yang bisa memaksa bank mengeksekusi jaminan nasabah. Kami hanya ingin pinjaman uang kami kembali. Tidak ingin aset. Pinjaman itu uang nasabah/deposan yang diamanatkan kepada kami di bank, adalah tugas kami mengupayakan pengembalian pinjaman,” lanjut Pribadi.

Sementara, Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perbarindo Provinsi Bali, I Made Suarja mengungkapkan, pengajuan untuk uji materiil itu juga mewakili semua BPR yang mengalami kesulitan yang sama dalam menyelesaikan kredit debitur macet.

“Ini adalah hadiah besar bagi BPR. Dalam situasi pandemi ini, industri BPR banyak mengalami kesulitan berkaitan dengan kredit yang gagal bayar. Dengan hadirnya pemerintah yang memberikan perlindungan melalui amar putusan MK ini, BPR mempunyai fasilitas yang bisa digunakan untuk menyelamatkan aset BPR secara legal dan/atau dilindungi oleh Negara,” ungkapnya, yang juga Dirut BPR Udary.

“Maka dengan demikian, upaya penyelesaian debitur gagal bayar itu bisa dipilih secara persuasif atau melalui jalur hukum dan semua itu sudah ada fasilitas yang sah,” imbuh Made.

[MBN]

Exit mobile version