BeritaEkonomiNasionalPendidikanUmum

Menkeu Sebut Kurikulum Pendidikan Ekonomi Syariah Perlu Ditingkatkan

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam tiga dekade terakhir, pengkajian ilmu ekonomi syariah telah bertransformasi menjadi semakin terstruktur dan sistematis, bahkan telah dikembangkan di fakultas atau program studi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Namun, melihat kualitas dan kompetensi sumber daya manusia yang belajar ekonomi Islam tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan industri dan ekonomi di dalam masyarakat.

“Data menunjukkan bahwa 80% hingga 90% sumber daya manusia industri di bidang keuangan Syariah, bahkan lebih banyak menghire atau mempekerjakan mereka yang bukan berasal dari program studi ekonomi Islam atau ekonomi Syariah”, kata Menkeu pada acara 1st Islamic Economics Education Summit In Collaboration With The 7th International Symposium on Islamic Economics And Finance Education, Kamis, (28/10/2021).

Menurut Menkeu, tantangan dalam meningkatkan kualitas pendidikan ekonomi syariah menjadi semakin besar dengan munculnya fenomena revolusi industri 4.0 dan perkembangan teknologi digital yang menciptakan peluang dan disrupsi yang menuntut sumber daya manusia terus beradaptasi. Di saat bersamaan, tantangan semakin rumit dengan hadirnya pandemi Covid-19.

“Ini merupakan suatu pelajaran yang nyata bagi kita bahwa teknologi bisa menjadi solusi dari tantangan yang muncul secara sangat tiba-tiba seperti Covid-19. Jadi bagaimana kita akan terus mengandalkan dan menggunakan teknologi ini sementara kita belajar program dan juga studi mengenai keislaman dari sisi ekonomi juga tetap relevan”, ujarnya.

Menurutnya, dalam pengembangan pendidikan Syariah, salah satu area yang perlu ditingkatkan adalah sisi kurikulum. Menkeu mengatakan bahwa pendidikan ekonomi syariah memerlukan kurikulum yang dibangun sejalan dengan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan industrinya.

“Ini tantangan yang tidak mudah namun harus dijawab. Kita tidak hanya melihat dari sisi komplain secara syariah saja namun menjadi tidak relevan. Kita harus berfokus pada mencapai tujuan namun nilai-nilai Islam tetap bisa dipertahankan dan mewarnai proses tersebut”, jelasnya.

Menkeu juga menyoroti juga perbedaan nomenklatur program studi ekonomi syariah di Indonesia, dimana nomenklatur ekonomi Islam dipakai di perguruan tinggi umum di bawah Kemendikbud Ristek, sementara nomenklatur ekonomi syariah digunakan oleh perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Agama.

“Oleh karena itu saya berharap melalui IAEI penyederhanaan nomenklatur program studi ekonomi syariah bisa dilaksanakan dengan tanpa mengurangi keberadaan kajian keilmuan yang dikembangkan. Nomenklatur harus semakin menciptakan keberadaan yang makin dalam up to date”, ungkapnya.

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close