Bimata

Mau Jadi Anggota KPU atau Bawaslu, Simak Syaratnya …..

BIMATA.ID, Jakarta – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mewajibkan peserta melampirkan surat keterangan (suket) dari pengadilan. Surat ini sebagai bukti tidak pernah dipidana minimal lima tahun.

“Kalau tidak tersangkut pidana, kita tetap ke pengadilan dan minta surat keterangan,” ungkap Wakil Ketua Tim Pansel Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI, Chandra M Hamzah, dalam Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI secara virtual, Kamis (21/10/2021).

Chandra menyarankan, calon peserta seleksi Anggota KPU RI dan Bawaslu RI segera mengurus suket dari pengadilan tersebut. Hal itu mengingat pengurusan suket bebas pidana cukup memakan waktu.

“Karena pengadilan lebih banyak perkara dan mereka lebih mementingkan pengurusan perkara. Jadi, dipersiapkan lebih cepat,” katanya.

Tim Pansel resmi membuka pendaftaran Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027. Penerimaan pendaftaran calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI dilakukan semenjak 17 Oktober 2021.

Adapun syarat seleksi calon Anggota KPU-Bawaslu, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia berumur paling rendah 40 tahun,
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
  3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
  4. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU,
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon Anggota Bawaslu,
  6. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1),
  7. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk,
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon,
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Proses seleksi akan menghasilkan 14 nama calon Anggota KPU RI dan 10 nama calon Anggota Bawaslu RI. Daftar nama ini akan diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), kemudian dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

[MBN]

Exit mobile version