Bimata

Mangga Dua Jakarta Dinilai Masih Jadi Tempat Produk Bajakan

BIMATA.ID, Jakarta- Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu menyebut, Mangga Dua Jakarta masih menjadi tempat pendistribusian produk-produk bajakan, atau produk yang melanggar hak kekayaan intelektual. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Konferensi Pers Komitmen Pemerintah dan e-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan, Rabu (06/10/2021).

“Mulai dari produk pakaian, aksesoris lainnya, alat elektronik dan sebagainya,” ujarnya.

Saat ini, Indonesia masih menyandang status Priority Watch List (PWL), atau negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Menurut data, Polri mencatat terdapat 958 kasus terkait kekayaan intelektual sepanjang 6 tahun terakhir. Jumlah tersebut terdiri atas 658 kasus merek, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 18 kasus paten, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus desain tata letak dan sirkuit terpadu, dan 2 kasus perlindungan variatas tanaman.

Gelombang digitalisasi di tengah pandemi Covid-19 juga telah menggeser transaksi jual beli antar produsen dan konsumen. Menurut data Sync kata Razilu, Indonesia disebut-sebut akan memiliki 165 juta konsumen digital pada akhir tahun 2021, atau naik 14,58 persen dari tahun sebelumnya.

E-commerce pada dasarnya memang sangat membantu masyarakat untuk memudahkan aktivitas transaksi jual beli melalui media elektronik.

“Namun di sisi lain, e-commerce juga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk-produk yang melanggar hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version