BeritaHukumPolitik

Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal Berani Lapor ke Polisi

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, meminta para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berani melaporkan diri ke polisi.

Dia mengemukakan, polisi juga bakal memberikan perlindungan.

“Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ucap Mahfud MD, dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Selanjutnya Mahfud MD menegaskan, Pemerintah RI bersungguh-sungguh dan akan berkomitmen menindaklanjuti untuk menindak tegas pinjol ilegal.

“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak, tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” tegasnya.

Mahfud mengungkapkan, pihaknya berencana untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemungkinan di UU ITE, di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah, yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus itu,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

[MBN]

Related Articles

Bimata