BIMATA.ID, Sulsel – Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap dan menindak tegas pelaku tambang ilegal galian C di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua AMIWB, Herianto Ardi menuturkan, tambang galian C jenis tanah urug di Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu tidak terkendali, semakin liar, dan beraktivitas pada malam hari.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, hanya ada dua penambang yang memiliki izin, sementara sisanya ilegal.
“Di wajo hanya ada dua penambang yang memiliki izin, yang pertama berada di Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe dan Desa Buriko, Kecamatan Pitumpanua,” tuturnya, Kamis (21/10/2021).
Pria yang kerap disapa Ardi ini menjelaskan, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa adanya izin merupakan perbuatan melawan hukum dan harus segera ditertibkan.
Lalu, aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi hasil kajian berpotensi merusak ekosistem, sehingga dapat membawa dampak sosial yang buruk bagi masyarakat.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan pelaku penambang tak berizin tersebut.
“Pihak kepolisian seharusnya peka melihat hal tersebut, sebab jika dibiarkan akan merusak ekosistem lingkungan,” pungkas Ardi.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menyampaikan, saat ini pihaknya terus melakukan upaya penindakan untuk menertibkan tambang-tambang tanpa izin di Kabupaten Wajo.
“Tentunya Polres akan koordinasi dengan instansi terkait perizinan galian C ini. Sehingga, galian C tanpa izin dapat dicegah. Bahkan, bila perlu akan membuat tim gabungan beberapa instansi untuk bersama-sama melakukan penertiban,” ucapnya.
[MBN]