BeritaPolitik

Legislator PKS Apresiasi Kesigapan Pemerintah Berantas Kasus Pinjol Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sukamta, mengapresiasi kesigapan Pemerintah RI dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pasalnya, kasus pinjol dinilai telah banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah.

Sukamta mencatat, sejak 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat.

Untuk itu, Sukamta mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan pokok permasalahannya di hulu.

Kemudian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, ada beberapa aspek yang menyebabkan kasus pinjol tersebut menjadi permasalahan. Dari aspek masyarakat, ada kebutuhan dari masyarakat akan pinjaman.

“Mereka (masyarakat) ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online,” ucap Sukamta, Senin (18/10/2021).

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau harus menahan diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu. Jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal tersebut, maka lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier.

Dari aspek teknologi, lanjut Sukamta, masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang fintech. Missal, teknologi apa yang digunakan pinjol, serta kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol dan nasabahnya.

“Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat adalah menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi,” tandasnya.

Pada aspek regulasi, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan akses IMEI dinilai perlu dihapus.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengungkapkan, verifikasi data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ditambah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup.

“Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi,” ungkap Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DI Yogyakarta ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close