Bimata

Legislator Demokrat Sebut Tes PCR Penumpang Pesawat Seharusnya Ditanggung Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan menilai aturan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat tes PCR memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi Covid-19. Seharusnya kata dia, biaya tes PCR ditanggung pemerintah.

“Sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban derita,” ujarnya, Sabtu (23/10/2021).

Menurutnya, pemerintah berkontribusi menambah beban rakyat dengan mewajibkan PCR penumpang pesawat tanpa menanggung biaya PCR-nya atau menurunkan harga lebih terjangkau.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap salah satu alat menekan penyebaran Covid-19. Namun pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat.

“Saya sepakat jika di tengah masih rendahnya realisasi vaksinasi oleh pemerintah, maka wajib PCR menjadi salah satu kunci menekan Covid-19. Namun yang utama adalah pemerintah harus punya solusi yang bijaksana,” ujarnya.

Jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR, maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR, karena nominal Rp 450.000-Rp 550.000 masih tinggi.

“Tentu harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara,” kata legislator asal Kalimantan Timur ini.

Dalam SE Kemenhub terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level empat dan PPKM level tiga wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif rapid test/RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level satu dan PPKM level dua, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.

Namun ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

 

(ZBP)

Exit mobile version