BIMATA.ID, Bengkulu – Seorang wanita berinisial DS (38) melaporkan suaminya, yakni M ke Kepolisian Sektor (Polsek) Penarik Raya. Laporan ini dilakukan lantaran suaminya diduga melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan, KDRT yang menimpa warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ini terjadi pada Minggu siang, 17 Oktober 2021.
“Dari keterangan sementara, korban mendapat tindak penganiayaan dari suaminya M,” katanya, Senin (18/10/2021).
AKBP Witdiardi menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban hendak memasak tetapi cabai di dapurnya telah habis. Kemudian, korban pun langsung memaki atau mengomel kepada suaminya tersebut.
“Mendengar omelan tersebut, suami korban langsung emosi dan menghajar korban,” jelas Kapolres Mukomuko.
Setelah itu, korban langsung berteriak meminta tolong sambil berusaha melepaskan diri dari pegangan suaminya. Lalu, korban langsung lari ke luar rumah dan menuju ke kediaman orang tuanya.
“Setelah itu korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk berobat dan di visum. Atas kejadian tersebut, korban mengadukan ke Polsek Penarik untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” imbuh AKBP Witdiardi.
Atas laporan tersebut, pihaknya memeriksa sejumlah pelapor serta saksi-saksi dan juga mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Sementara itu terlapor M diduga melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujarnya.
[MBN]