BeritaHukum

Kuasa Hukum Rocky Bingung, Warga Punya SHM Dipermasalahkan PT Sentul City

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa Hukum Rocky Gerung dari Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Narfirdo Ricky mengatakan, PT Sentul City Tbk tidak hanya mengeksekusi lahan garapan yang sudah ditempati sejak 1935 milik warga, melainkan warga yang sudah bersertifikat SHM perorang.

Hal itu diungkapkan saat mendatangi Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, pada Kamis kemarin, 30 September 2021.

“Klien kami sejauh ini ada yang memiliki SHM di situ, namanya itu Pak Hendri, kalau tidak salah itu, ada dua tempat di wilayah setempat hidup dia punya SHM di Desa Cijayanti dan dan juga di Bojong Koneng. Dia memiliki SHM dan juga digugat oleh sentul,” katanya, di Kantor BPN, Jumat (01/10/2021).

Lanjutnya, warga yang memiliki SHM tersebut juga dipolisikan oleh Sentul City. Padahal, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat sah yang dikeluarkan BPN yang memiliki kekuatan hukum dan kepemilikan tetap.

“Kita bingung kan kenapa dia punya SHM pun masih dipermasalahkan oleh sentul. Jadi harus mempunyai surat hak apa? Memperjelas kepemilikan tanah dari warga di situ,” pungkas Narfirdo.

Oleh karena itu, Narfirdo mengutarakan, pihaknya menuntut penjelasan mengapa BPN Kabupaten Bogor mengeluarkan SHGB PT Sentul, dan menjelaskan bagaimana riwayat tanah dari kepemilikan Tanah milik PT Sentul tersebut. Termasuk proses administrasinya yang dicurigai maladministrasi.

“Bagaimana mungkin warga yang tinggal sejak tahun 1935 sampai 1960. Warga di usir dari tempatnya dengan hanya dasar Sentul memiliki SHGB. Bagaimana bisa?” tanyanya.

Sebab, kalau mau melakukan sertifikat seharusnya terjadi pengukuran di tempat. Mereka abaikan warga atau bagaimana. Harusnya didampingi RT/RW saat pengukuran dan dampingi Kepala Desa, dan yang lain.

“Dan tidak mungkin tidak ada warga, pasti ada warga di situ. Ada sertifikat ganda juga tadi beberapa SHM yang dipermasalahkan oleh Sentul City. Kuncinya ujungnya nanti ada di BPN Kabupaten Bogor, karena yang mengeluarkan SHGB yang diklaim PT Sentul tersebut,” imbuh Narfirdo.

Markus Haditanoto, selaku kuasa hukum Rocky lain mengemukakan, mencurigai proses SHGB yang dilalui oleh Sentul City melalui BPN terdapat maladministrasi. Secara administrasi, tidak ada pengukuran yang diketahui warga yang tinggal di lokasi. Padahal, seharusnya Sentul City harus lebih dulu melalui pembebasan lahan.

“Nomor SHGB ini bisa terbit dari mana? Sedangkan warga-warga di sini sudah tinggal dari tahun 1930, ada yang punya sertifikat, nah gimana caranya BPN melakukan penerbitan untuk Sentul,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close