BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, tetapi belum dapat mengungkap identitasnya. KPK RI juga belum bisa menjabarkan konstruksi perkaranya.
“KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Ali menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Ia menyebutkan, KPK RI telah memeriksa sejumlah saksi, serta menggeledah dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
KPK RI berharap, masyarakat dapat turut serta memantau dan mengawasi proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK,” kata Ali.
Seperti diketahui, KPK RI kini memiliki kebijakan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat para tersangka telah ditahan atau ditangkap.
[MBN]