BeritaHukum

KPK Sebut Laporan Haji Isam Terkait Kasus Suap Pajak Sah Secara Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Nurul Ghufron, angkat bicara soal pelaporan saksi kasus suap pajak Angin Prayitno Aji, Yulmanizar ke polisi.

Ghufron mengungkapkan, pelaporan yang dilakukan pemilik PT Jhonlin Baratana, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam adalah sah secara hukum.

“Kalau ternyata apa yang disaksikan ataupun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja,” ungkapnya, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Jumat (08/10/2021).

Meski demikian, setiap orang yang memberikan kesaksian dalam persidangan akan dilindungi secara hukum. Asalkan keterangan atau kesaksian tersebut disampaikan secara jujur.

“Setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK,” imbuh Ghufron.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri mengatakan, keterangan dari seorang saksi atas apa yang diketahui dan dialami sendiri, guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

“Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum,” katanya.

Dirinya menegaskan, sebuah keterangan untuk dapat menjadi fakta hukum membutuhkan proses. Oleh karenanya, KPK RI meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung,” tegas Ali.

Sebelumnya, Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi mengaku, telah melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri. Haji Isam merasa namanya telah tercemar karena disebut terseret dalam kasus suap pajak.

“Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close