KPK Melakukan Pemeriksaan Kepada 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Probolinggo
BIMATA.ID, Jakarta — Plt juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan melakukan pemanggilan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Hudan Syarifuddin, untuk mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,KPK juga memanggil staf Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Firman Yuliadi. Dia dipanggil sebagai saksi,” katanya, Jumat (22/10/2021).
Fikri mengatakan, diharapkan keduanya membuka mulut terkait dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, Pemeriksa dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebanyak 22 orang menjadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat penerima suap, yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo menjadi tersangka penyuap. Mereka ialah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan di Probolinggo bisa dihalau sebelum makin menjadi-jadi.
Dalam kasus ini, penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(oz)