BeritaHukum

KPK Cekal Abdul Wahid Bepergian ke Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mencekal Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, agar tidak boleh bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri mengatakan, KPK RI sudah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada tahun 2021-2022.

“KPK pada tanggal 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” katanya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Upaya pencegahan ke luar negeri tersebut diperlukan untuk pengumpulan alat bukti, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Sehingga, Abdul Wahid tetap berada di Indonesia dan kooperatif.

“Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” ujar Ali.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close