Bimata

Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Izin Visa Bagi WNA Selama Pandemi

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. M.HH-02.GR.01.05/2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Penanganan Penyebaran Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menetapkan sejumlah kegiatan yang dapat diberikan izin visa, di antaranya untuk kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Namun, kegiatan dalam rangka pembuatan film komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. Sementara bagi yang mengikuti pendidikan sebagai jenis visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

“Kepmen ini mengubah lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH-02.GR.01.05/2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” bunyi Kepmen tersebut.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto juga telah melakukan pengecekan langsung dan melihat simulasi pelayanan di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai. Novie pun menilai semua proses di bandara disimulasikan dengan detail, dan semua hal sudah dipersiapkan dengan baik.

 

(ZBP)

Exit mobile version