Bimata

Kemenkop UKM Deteksi 95 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI), mendeteksi ada 95 pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi yang sudah memakan korban.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM RI, Ahmad Zabadi menyampaikan, dari jumlah tersebut, 11 koperasi di antaranya tidak tercatat berbadan hukum alias fiktif. Lalu, ada dua oknum yang menggunakan nama koperasi sama.

Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tidak memiliki izin usaha simpan pinjam (KSP). Sehingga, secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tidak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol.

“Terkait banyaknya pinjol berkedok operasi, saya ingin menggarisbawahi iya betul ada indikasi sekitar 95 koperasi yang teridentifikasi melakukan praktik pinjol ilegal,” ucap Zabadi, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/10/2021).

Zabadi mengemukakan, koperasi itu sekarang sedang ditangani oleh pihak terkait. Ia pun mengingatkan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum yang meminjamkan dana cepat dengan mengatasnamakan KSP.

Pasalnya, tidak ada KSP yang mengantongi izin usaha pinjol. Dengan kata lain, jika ada tawaran, maka patut dicurigai mereka merupakan pinjol ilegal. Ia juga membeberkan beberapa ciri oknum pinjol ilegal yang berkedok koperasi, yakni:

  1. Penawaran dilakukan melalui berbagai media sosial;
  2. Menggunakan nama KSP atau koperasi;
  3. Pencatutan nama koperasi yang telah berizin, menyatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh OJK/Kemenkop UKM;
  4. Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop UKM;
  5. -Berbadan hukum tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi;
  6. Pelayanan secara terbuka kepada masyarakat;
  7. -Bunga pinjaman selangit;
  8. Ada unsur paksaan (debt collector);
  9. Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).

[MBN]

Exit mobile version