BIMATA.ID, Jakarta – Meterai elektronik atau e-meterai baru saja diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Adapun meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘METERAI ELEKTRONIK’, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
“Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut,” ucap Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Jumat (01/10/2021).
Bila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Kemenkeu RI menyatakan, akan memulai uji coba penjualan meterai elektronik melalui bank, terutama dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Terdapat dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan tersebut juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Peraturan itu sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 4/PMK.03/2021. Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai temple, serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari Pemerintah RI.
Kedua peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai, yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan, dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
[MBN]