Bimata

Kejati Jawa Barat Menangkap Buronan Korupsi Bantuan Gempa Yogyakarta

BIMATA.ID, Bandung — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali mengatakan, telah menangkap terpidana buron sejak 2013 itu diketahui bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun. Dia dibekuk pada Selasa pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.

“Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung,” katanya, Selasa (19/10/2021).

Adapun konstruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 911.250.000.

“Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor 188 K/Pid. Sus/2013,” ucapnya.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” pungkasnya. (oz)

Exit mobile version